Kementerian Kehutanan mulai melakukan proses relokasi bagi warga yang tinggal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Langkah ini bertujuan untuk penataan kawasan sekaligus pemulihan ekosistem hutan konservasi yang sangat penting untuk kelestarian lingkungan.
Sebagai fase awal, sebanyak 228 kepala keluarga akan direlokasi ke area perhutanan sosial yang mencapai luas total 635,83 hektare. Relokasi ini berfokus di Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan, dengan target utama penataan kawasan seluas 2.569 hektare.
Proses ini diharapkan akan menciptakan pengelolaan yang lebih baik bagi masyarakat sekaligus menjaga kelangsungan hutan. Selain itu, relokasi ini juga bertujuan untuk memberikan jaminan hukum bagi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya mereka.
Proses Relokasi dan Komitmen Pemerintah untuk Keadilan Sosial
Dalam acara yang berlangsung di Desa Bagan Limau, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa dialog yang dilakukan merupakan langkah rekonsiliasi demi mencapai solusi yang saling menguntungkan.
Raja Juli menjelaskan bahwa relokasi ini bukanlah tanda permusuhan, tetapi justru merupakan usaha untuk memberikan kepastian hukum tentang hak-hak masyarakat. Dialog yang dilakukan mencerminkan pendekatan damai dalam mengatasi masalah yang ada.
Pemerintah telah menyiapkan lahan pengganti untuk masyarakat yang direlokasi di area eks PT PSJ seluas 234,51 hektare dan eks PTPN dengan total 647,61 hektare. Ini semua dilakukan demi memberikan jaminan tempat tinggal yang lebih aman bagi masyarakat tersebut.
Ketahanan Ekosistem dan Restorasi Lingkungan sebagai Fokus Utama
Selain penyediaan lahan baru, masyarakat yang direlokasi juga telah diberikan Surat Keputusan (SK) Hutan Kemasyarakatan. Ini menjadi langkah awal untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Pemerintah menjanjikan bahwa masyarakat yang mendapatkan SK ini akan diikutsertakan dalam program Tanah Objek Reformasi Agraria. Melalui program ini, mereka akan memiliki sertifikat tanah yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN sebagai bagian dari jaminan hak atas tanah.
Raja Juli juga berharap agar contoh relokasi ini bisa diikuti oleh daerah lain. Masyarakat diharapkan menjadi teladan dalam menjaga kelestarian hutan dan akses yang lebih baik terhadap tanah yang mereka kelola.
Simbol Rekonsiliasi dan Upaya Pemulihan Kawasan Hutan
Dalam kesempatan tersebut, Raja Juli melakukan penebangan pohon sawit secara simbolis sebagai tanda dimulainya pemulihan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Aksi ini diikuti dengan penanaman bibit pohon Kulim yang menjadi bagian dari restorasi ekosistem yang lebih luas.
Pemerintah mengalokasikan sekitar 74 ribu bibit pohon untuk kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Bibit tersebut terdiri dari berbagai jenis, antara lain Mahoni, Trembesi, dan Kaliandra, yang diharapkan dapat mendukung keberlanjutan ekosistem di kawasan tersebut.
Melalui upaya ini, diharapkan Taman Nasional dapat berfungsi dengan baik sebagai area konservasi. Semua langkah yang diambil bertujuan untuk mengembalikan Taman Nasional ke fungsi utamanya dan memberikan keamanan bagi flora dan fauna yang ada di dalamnya.
