Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan klarifikasi mengenai kondisi pegawainya yang terlibat dalam insiden dengan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Insiden tersebut terjadi di Kalimantan Selatan dan melibatkan aksi perlawanan dari pihak yang sedang diburu oleh KPK. Dengan cepat, berita ini menjadi sorotan publik, mengundang berbagai reaksi dan pendapat, baik dari masyarakat maupun kalangan hukum.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pegawai KPK tersebut dalam keadaan baik setelah diduga ditabrak oleh kendaraan Tri Taruna Fariadi, pejabat Kejaksaan Negeri setempat. Insiden ini terjadi saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Tri Taruna pada 18 Desember 2025.
Meski sempat lolos dari penangkapan, Tri Taruna kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan berdasarkan bukti yang cukup. Penangkapan yang berlangsung di Hulu Sungai Utara itu menimbulkan pertanyaan tentang proses hukum yang sedang berjalan dan kemungkinan komplikasi yang akan dihadapi oleh para tersangka.
Peristiwa di Kalimantan Selatan yang Menjadi Sorotan Publik
Insiden yang terjadi di Kalimantan Selatan ini bukan hanya menimbulkan perhatian dari media, tetapi juga memicu diskusi di kalangan masyarakat mengenai etika dan integritas aparat penegak hukum. Perlawanan Tri Taruna saat KPK hendak menangkapnya memunculkan dugaan bahwa praktik korupsi masih marak terjadi di lingkungan pemerintahan daerah.
KPK kini berfokus pada pencarian Tri Taruna yang melarikan diri sesaat setelah insiden tersebut. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pentingnya kooperasi dari para tersangka agar proses hukum dapat berlanjut dengan lancar dan tanpa hambatan.
Dengan semangat pemberantasan korupsi, KPK berupaya untuk tidak hanya menindak tegas pelaku, tetapi juga menciptakan efek jera bagi para pegawai negeri lainnya. Upaya ini merupakan bagian dari misi KPK dalam menjaga integritas sistem hukum di Indonesia.
Pernyataan Resmi KPK Mengenai Pencarian dan Penangkapan
KPK berencana untuk memasukkan nama Tri Taruna ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika pencarian yang dilakukan tidak membuahkan hasil. Penegasan ini disampaikan dalam sebuah jumpa pers yang diadakan oleh KPK, menunjukkan komitmen lembaga ini untuk mengejar pelanggar hukum tanpa pandang bulu.
Asep Guntur Rahayu juga menambahkan bahwa KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam usaha pencarian terhadap Tri Taruna. Kerjasama antara instansi ini diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum.
Selain itu, KPK juga mengharapkan partisipasi aktif dari keluarga tersangka dalam membantu proses penangkapan. Keluarga sering kali memiliki informasi yang bisa mempercepat penemuan yang bersangkutan.
Pemerasan dan Korupsi di Lingkungan Penegakan Hukum
Kasus ini menambah daftar panjang praktik pemerasan yang melibatkan pejabat pemerintah di Indonesia. Tidak jarang, penegakan hukum tersudut dalam bentuk kolusi antara aparat hukum dan pelanggar hukum yang berujung pada kasus korupsi.
KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri HSU dan Kepala Seksi Intelijen, yang juga terlibat dalam kasus pemerasan ini. Kedua pejabat ini kini sedang menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara KPK.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka mencakup ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran ini. Hal ini juga menjadi sinyal bagi masyarakat bahwa tindakan hukum terhadap praktik korupsi akan terus dilakukan tanpa henti.
