Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkapkan langkah tegasnya dengan menangkap 20 tersangka yang terlibat dalam jaringan judi online internasional. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus-kasus judi yang sebelumnya telah diungkap oleh Subdit III Dittipidum.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut melibatkan kegiatan penyelidikan yang intensif dan sistematis. Tindakan ini menunjukkan komitmen polisi dalam memerangi kejahatan yang merugikan masyarakat tersebut.
Selama periode Agustus hingga Desember 2025, 20 tersangka berhasil diamankan di berbagai lokasi, termasuk Jakarta Utara dan Cianjur. “Tersangka yang kami tangkap merupakan bagian dari jaringan internasional,” jelas Wira dalam keterangan resmi yang disampaikan.
Melalui pengungkapan ini, Wira menegaskan bahwa Polri tidak akan berhenti untuk mengusut tuntas setiap kasus perjudian online yang terjadi. Arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat jelas, yakni untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan dengan tetap menjaga prinsip keadilan.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Tersebut Menjadi Sorotan Media
Menurut penjelasan Wira, pengungkapan puluhan tersangka ini berawal dari tiga laporan polisi yang diterima. Polri dalam hal ini memang secara aktif menggandeng berbagai pihak untuk melakukan penyelidikan yang lebih mendalam terkait jaringan judi online ini.
Dalam laporan pertama, terdapat 9 tersangka, sementara laporan kedua dan ketiga masing-masing mengungkap 6 dan 5 tersangka. Penangkapan tersebut membuktikan bahwa Polri serius dalam menanggulangi judi online yang semakin meresahkan masyarakat.
Wira menekankan bahwa penindakan ini tidak hanya sekadar penangkapan, tetapi juga mencakup proses hukum yang profesional dan transparan. Penyidik tidak hanya berfokus pada individu tetapi juga pada jaringan yang lebih besar terkait aktivitas ini.
Ringkasan Peran Tersangka dalam Operasi Judi Online
Menurut informasi yang diperoleh, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam investasi judi online. Beberapa di antaranya berfungsi sebagai administrator, sementara yang lain sebagai operator atau bahkan pemilik modal dari sistem yang digunakan.
Situs judi online yang terlibat dalam sindikat ini antara lain T6.com, WE88, dan 1XBET. Pengawasan yang ketat terhadap situs-situs ini menjadi salah satu langkah strategis dalam membongkar jaringan yang lebih luas.
Selain penangkapan para pelaku, penyidik juga telah mengambil tindakan untuk memblokir 112 rekening bank yang digunakan oleh sindikat judi online ini. Hal ini diharapkan bisa mengganggu operasional mereka lebih lanjut.
Langkah Hukum yang Dikenakan kepada Para Tersangka
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal yang terkait dengan tindak pidana perjudian dan pencucian uang. Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, mereka dapat dikenakan hukuman penjara dengan ancaman maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Berdasarkan Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, penegakan hukum terhadap kasus judi online memang menjadi tantangan tersendiri bagi pihak berwenang. Namun, Polri menyatakan akan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi.
Wira menegaskan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian untuk mengawasi dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. Upaya bersama ini diharapkan akan mengurangi angka kejahatan judi online di Indonesia.
