Polemik mengenai pengisian jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) kembali terangkat di kalangan publik. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa proses ini berjalan sesuai mekanisme konstitusi dan tanpa dampak intervensi dari pihak manapun.
Dalam penjelasannya, Misbakhun menyebutkan bahwa proses pengisian jabatan tersebut sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Tiga calon Deputi Gubernur yang diajukan yaitu Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M. Juhro, berasal dari rekomendasi Gubernur BI Perry Warjiyo.
“Rekomendasi yang diberikan Gubernur selanjutnya disampaikan kepada Presiden dan diteruskan kepada DPR,” tambah Misbakhun menegaskan bahwa peran Presiden hanya sebagai penghubung dalam proses ini.
Proses Pemilihan Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia
Setiap tahapan dalam proses pemilihan calon Deputi Gubernur harus melalui prosedur yang diatur secara jelas. Pasal 41, Pasal 48, dan Pasal 50 dari Undang-Undang BI menyatakan dengan tegas prosedur yang harus diikuti dalam pengisian jabatan ini.
Oleh karena itu, DPR memiliki fungsi pengawasan dalam proses ini melalui uji kelayakan dan kepatutan yang disebut sebagai fit and proper test. Misbakhun berkomitmen bahwa DPR akan melakukan proses ini dengan transparan dan profesional.
Komisi XI DPR RI mengedepankan integritas dan kompetensi calon dalam menyeleksi Deputi Gubernur BI. Politik yang berimbang dan objektif menjadi acuan utama dalam proses seleksi ini.
Calon-calon yang Diusulkan dan Kualifikasinya
Misbakhun juga memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai salah satu calon, yaitu Thomas Djiwandono. Ia memastikan bahwa Djiwandono telah memenuhi semua persyaratan administratif yang diperlukan untuk menjabat sebagai Deputi Gubernur BI.
Surat pengunduran diri dari kepengurusan Partai Gerindra yang telah diajukan Djiwandono menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi. Misbakhun menegaskan bahwa semua persyaratan formal mulai dari awal sudah dilaksanakan dengan baik.
Komisi XI mempersiapkan fit and proper test calon Deputi Gubernur BI dalam dua gelombang yang berbeda. Hal ini dimaksudkan agar prosedur seleksi berlangsung efisien dan dapat menjaring calon yang kompeten.
Tanggal Penting dalam Proses Uji Kelayakan Calon
Jadwal pengujian kelayakan para calon telah ditetapkan dengan jelas. Gelombang pertama dijadwalkan pada tanggal 23 Januari 2026, di mana satu calon akan mengikuti uji kepatutan.
Gelombang kedua akan berlangsung pada 26 Januari 2026, di mana dua calon lainnya akan diuji. Proses ini diharapkan dapat memunculkan calon yang terbaik untuk mengisi posisi penting di BI.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, juga memberikan klarifikasi seputar rumor yang berkembang. Ia menjelaskan bahwa usulan nama Thomas Djiwandono tidak bersumber dari Presiden, melainkan dari Gubernur BI yang melakukan pengusulan.
