Kecelakaan kapal di perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menarik perhatian publik dan pihak berwenang. Peristiwa tersebut melibatkan kapal KLM Putri Sakinah dan telah menimbulkan sejumlah korbán jiwa serta tersangka dari pihak yang bertanggung jawab.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut tidak hanya memperlihatkan usaha penegakan hukum, tetapi juga menimbulkan berbagai pertanyaan terkait keselamatan pelayaran di wilayah tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan berbagai unsur kepolisian. Hal ini menggambarkan betapa seriusnya kasus ini ditangani oleh aparat penegak hukum sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat pada 8 Januari lalu.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan polisi pada tanggal 30 Desember 2025, menunjukkan langkah konkret untuk mengungkap kebenaran.
Dari hasil gelar perkara, ditemukan bahwa nakhoda kapal berinisial L dan ABK bagian mesin berinisial M diduga berperan dalam terjadinya insiden tenggelamnya kapal. Penetapan ini menunjukkan adanya unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang berakibat fatal.
Proses Hukum dan Tanggung Jawab Pihak Tersangka yang Ditetapkan
Dalam pernyataannya, Henry menegaskan bahwa kedua tersangka dikenakan pasal-pasal terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian. Hal ini menunjukkan penyidik sangat serius menindaklanjuti kasus ini guna memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka.
Setelah penetapan tersangka, penyidik akan terus melanjutkan proses hukum dengan menyusun berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Ini menjadi langkah penting demi memastikan kejelasan dan akuntabilitas dalam penanganan kasus tersebut.
Henry juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan, menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Hal ini penting agar masyarakat merasa aman dan terlindungi, terutama dalam konteks perjalanan laut yang kerap kali memiliki risiko tinggi.
Detail Kecelakaan Kapal dan Krisis yang Terjadi
Kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah ini terjadi pada malam 26 Desember, mengangkut sebelas orang. Di antara penumpang tersebut terdapat empat anak buah kapal, satu pemandu wisata, dan empat warga negara asing yang merupakan anggota keluarga Carreras.
Setelah tenggelamnya kapal, tim SAR gabungan segera melakukan evakuasi, dan tujuh orang berhasil diselamatkan. Namun, empat orang lainnya dinyatakan hilang, menunjukkan situasi yang menegangkan dan penuh ketidakpastian bagi keluarga dan rekan-rekan korban.
Dari hasil pencarian, sayangnya ditemukan bahwa tiga dari korban yang hilang tidak selamat. Hal ini mengejutkan banyak pihak dan menjadi sorotan terkait keselamatan dalam pelayaran wisata yang kerap dianggap minim risiko.
Pentingnya Keselamatan Pelayaran dalam Industri Pariwisata
Insiden tenggelamnya KLM Putri Sakinah menyoroti betapa krusialnya kesadaran akan keselamatan dalam operasional wisata bahari. Polda NTT menghimbau semua pelaku industri pelayaran dan transportasi laut agar selalu mematuhi standar keselamatan yang ada.
Kelalaian dalam proses pelayaran dapat berakibat fatal, tidak hanya bagi penumpang, tetapi juga bagi seluruh pihak yang terlibat. Ini adalah panggilan bagi semua anggota industri untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan demi menghindari tragedi serupa di masa mendatang.
Ke depannya, pihak berwenang dan perusahaan pelayaran diharapkan dapat menerapkan langkah-langkah pencegahan yang lebih ketat. Dengan begitu, industri pariwisata laut di Indonesia dapat tetap tumbuh dengan aman dan menetapkan standar tinggi bagi keselamatan pengguna jasa kapal.
