Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara baru-baru ini menahan mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia yang berinisial RS. Penahanan ini dilakukan sehubungan dengan dugaan keterlibatan RS dalam kasus korupsi yang melibatkan pengadaan dua unit kapal tunda untuk Cabang Dumai milik PT Pelabuhan Indonesia I.
Pihak kejaksaan menyatakan bahwa RS berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek tersebut. Dimana, pihak penyidik menemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan yang menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
Menurut keterangan dari Muhammad Husairi, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, kerugian yang ditimbulkan mencapai miliaran rupiah. Proses penahanan ini diharapkan dapat mencegah aksi penghilangan barang bukti dan mempermudah jalannya penyidikan.
Kronologi Kasus Korupsi dan Implikasinya
Kasus ini berawal dari kontrak pengadaan dua kapal tunda dengan nilai Rp135,81 miliar antara Pelindo I dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Proses penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak.
Berbagai temuan menunjukkan bahwa progres fisik dari proyek tersebut jauh dari ketentuan yang telah ditetapkan. Meski demikian, pembayaran terhadap kontraktor tetap dilakukan meski pekerjaan belum sepenuhnya selesai.
Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian finansial yang diperkirakan mencapai Rp92,35 miliar. Selain kerugian langsung, dampak ekonomi jangka panjang juga dikhawatirkan, dengan estimasi kerugian perekonomian mencapai Rp23,03 miliar per tahun.
Langkah-Langkah Hukum dan Proses Penyidikan
Dalam perkembangan terbaru, pihak kejaksaan juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah HAP, yang menjabat sebagai mantan Direktur Teknik PT Pelindo I pada periode 2018 hingga 2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya selama periode 2017 hingga 2021.
Penyidik berupaya untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini. Para tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif dan diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih lanjut terkait penyimpangan yang terjadi.
Pengacara RS, yang sudah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, mengatakan bahwa kliennya akan berjuang untuk membuktikan ketidakbersalahannya. Mereka berpendapat bahwa keberadaan RS dalam proyek tersebut bukanlah sebagai pelaku utama dalam penyimpangan.
Dampak Jangka Panjang Terhadap Sektor Pelabuhan dan Perekonomian
Kasus ini menyoroti potensi korupsi dalam proyek-proyek pengadaan yang melibatkan institusi negara. Jika tidak ditangani dengan baik, hal ini dapat merugikan perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.
Dokumen-dokumen dan bukti yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik diharapkan bisa membantu memberikan kejelasan dalam proses hukum. Tindakan korupsi seperti ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga mengganggu operasional sektor pelabuhan yang merupakan tulang punggung perdagangan.
Komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi harus terus ditingkatkan agar kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara dalam sektor infrastruktur dan pengadaan.
