Polda Bali menghadapi situasi yang mengundang perhatian publik terkait Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, yang menjadi tersangka kasus penyalagunaan kekuasaan. Meskipun statusnya sudah disematkan, pihak kepolisian tidak menahan I Made Daging dengan alasan ancaman hukumannya yang cenderung rendah.
Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara. Hal ini sesuai dengan regulasi yang ada, di mana penahanan hanya berlaku bagi yang diancam minimal lima tahun penjara.
“Ancaman hukuman satu tahun. Ditahan itu ancaman hukuman lima tahun ke atas,” jelas Kombes Ariasandy saat dikonfirmasi pada Selasa sore.
Proses Hukum yang Masih Berlanjut dan Keterbatasan Informasi
Dalam kasus ini, Kombes Ariasandy menyebutkan bahwa I Made Daging diduga melanggar Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan pengelolaan dokumen yang tidak sesuai prosedur.
Penting untuk dicatat bahwa Ariasandy saat ini belum bisa memberikan keterangan lebih dalam mengenai kasus tersebut. Dia menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu laporan perkembangan penyidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
“Saya belum dapat kronologi selengkapnya. Proses pemeriksaan masih berjalan, jadi kami akan berikan info lebih lengkap setelah mendapatkan laporan,” imbuhnya, mengisyaratkan bahwa penyidikan ini sangat crucial.
Waktu Penetapan Tersangka dan Tindak Lanjut
I Made Daging ditetapkan sebagai tersangka pada awal Desember 2025. Kombes Ariasandy mengonfirmasi penetapan status ini pada tanggal 10 Desember, menandai langkah penting dalam penyelidikan perkara ini.
Penyidik menyatakan bahwa dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Daging mencakup pemaksaan terhadap individu lain untuk tidak melakukan tindakan tertentu. Hal ini juga berkaitan dengan pelanggaran etika dalam mempertahankan arsip negara yang penting.
Kombes Ariasandy menekankan bahwa ketidakpatuhan dalam menjaga keutuhan dan keamanan arsip negara merupakan masalah serius. “Tindakan tersebut dapat mengganggu kepentingan negara,” ucapnya, menggarisbawahi urgensi dalam penanganan kasus ini.
Reaksi Publik dan Keterlibatan Media
Kapolri yang terlibat dalam pengawasan kasus ini mendapatkan perhatian dari para media. Sebuah upaya untuk menjangkau I Made Daging mengenai status tersangkanya nampaknya tidak membuahkan hasil, karena belum ada tanggapan dari yang bersangkutan hingga berita ini ditulis.
Media seringkali menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam proses hukum, terlebih ketika pejabat publik terlibat. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Aktivitas media yang terus meliput kasus ini menunjukkan adanya minat yang tinggi dari masyarakat. Ini menjadi salah satu faktor pendorong bagi aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai dengan prosedur dan menjaga kredibilitasnya.
