Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah pernyataannya mengenai penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan. Dalam pernyataannya, ia mengklaim ada instruksi dari Presiden terkait penonaktifan tersebut yang mengejutkan banyak pihak.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa, 10 Februari, dan segera mendapat respons dari berbagai pihak, terutama dari Menteri Sosial, Saifullah Yusuf. Ia menyebut bahwa pernyataan Jaya Negara tidak akurat dan bisa menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Konteks dari pernyataan Jaya Negara terletak pada kebijakan Pemerintah Kota Denpasar yang berusaha untuk mengaktifkan kembali 24.401 jiwa yang termasuk dalam desil 6 sampai 10 dan sebelumnya dinonaktifkan. Hal ini menambah kompleksitas dalam proses penyaluran bantuan sosial di daerah tersebut.
Reaksi Menteri Sosial Terhadap Pernyataan Wali Kota
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyatakan bahwa ucapan Jaya Negara menyesatkan dan tidak mendukung fakta yang ada. Ia menegaskan bahwa tidak ada instruksi dari Presiden untuk menonaktifkan PBI dan meminta agar Wali Kota mencabut pernyataannya.
“Pernyataan tersebut hanya akan membuat masyarakat bingung,” ungkap Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf. Dengan tegas, ia meminta agar Jaya Negara meminta maaf kepada publik agar tidak menimbulkan malapetaka informasi keliru.
Gus Ipul juga mengingatkan tentang dampak negatif dari penyebaran informasi yang salah, terutama dalam konteks pelayanan publik yang krusial. Menurutnya, pernyataan tersebut bisa berkembang menjadi fitnah yang merugikan banyak pihak.
Klarifikasi dari Wali Kota Denpasar
“Saya meminta maaf kepada Bapak Presiden dan Bapak Menteri Sosial atas kesalahan komunikasi ini,” jelas Jaya Negara. Ia menekankan bahwa pernyataannya merujuk kepada Instruksi Presiden tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam penjelasannya, Jaya Negara menyatakan bahwa tujuan DTSEN adalah untuk meningkatkan akurasi data agar bantuan sosial lebih tepat sasaran. Ia menjelaskan bahwa tidak ada niatan untuk menciptakan ketidakpastian di masyarakat.
Data dan Keputusan Mendukung Kebijakan Sosial
Wali Kota Denpasar menjelaskan situasi saat ini dengan merujuk pada data yang diterima dari BPJS Kesehatan. Ia mengakui bahwa banyak individu yang sebelumnya terdaftar dalam desil 6 sampai 10 kini tidak lagi memiliki akses terhadap program PBI.
“Berdasarkan laporan, ada 24.401 jiwa yang terpaksa dinonaktifkan karena keputusan yang diambil,” ucapnya. Namun, ia melanjutkan bahwa langkah-langkah telah diambil untuk memastikan agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.
Di tengah polemik ini, Pemkot Denpasar memutuskan untuk mengaktifkan kembali peserta yang dinonaktifkan dengan menggunakan anggaran dari APBD. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh warga tetap mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang mereka butuhkan.
