Komisi Yudisial (KY) baru-baru ini menyelesaikan pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang melibatkan majelis hakim dalam kasus korupsi importasi gula. Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong.
“Proses pemeriksaan ini telah selesai dan saat ini kami sedang dalam tahap administrasi untuk penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung (MA),” ungkap Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, saat ditemui di kantor KY di Jakarta. Dengan selesainya tahap pemeriksaan, langkah selanjutnya adalah menunggu keputusan dari MA mengenai sanksi yang dir rekomendasikan.
Abhan juga menyatakan bahwa meskipun rekomendasi sanksi telah ada, ia belum sempat mempelajari detailnya secara mendalam. Hal ini dikarenakan laporan terkait kasus Tom Lembong ini sudah dimulai pada pertengahan tahun 2025, jauh sebelum kepemimpinannya di KY.
Pemanggilan Tom Lembong oleh Komisi Yudisial
KY menerima laporan terkait dugaan pelanggaran KEPPH dari Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya pada bulan Agustus lalu. Dalam laporan tersebut, Tom mengajukan keberatan terhadap keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat yang menjatuhkan putusan empat tahun dan enam bulan penjara kepada dirinya.
Majelis hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp194,72 miliar dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016. Keputusan tersebut mengejutkan banyak pihak, termasuk Tom sendiri.
Pada tahun yang sama, pemerintah di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom, yang pada akhirnya menghapus peristiwa pidana yang didakwakan. Momen ini sangat penting bagi Tom, karena menandakan bahwa ia tidak lagi terjerat dalam kasus hukum tersebut.
Proses Administratif Menuju Mahkamah Agung
Kini, setelah pemeriksaan oleh KY, rekomendasi sanksi telah disiapkan dan dalam proses pengiriman ke Mahkamah Agung. Abhan menekankan bahwa meskipun rekomendasi tersebut sudah ada, tugasnya kini adalah menunggu pukulan akhir dari MA mengenai keputusannya.
Keputusan MA dalam kasus ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memastikan akuntabilitas para hakim. Hal ini juga berkaitan dengan harapan masyarakat untuk transparansi dan keadilan dalam proses hukum. Kenyataan ini menjadi sorotan besar mengingat tingginya publik skeptisisme terhadap lembaga peradilan saat ini.
Penting untuk dicatat bahwa upaya KY dalam memproses laporan ini adalah wujud komitmen mereka untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas hakim di Indonesia. Dengan mengambil langkah-langkah yang tegas terhadap pelanggaran etika, KY berusaha untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Peran Tom Lembong Dalam Menegakkan Keadilan
Tom Lembong juga menyampaikan bahwa langkahnya melapor ke KY adalah wujud komitmennya untuk memastikan akuntabilitas hakim. “Kami ingin memperjuangkan kebenaran dan keadilan, bukan hanya untuk diri saya, tapi juga untuk keadilan yang lebih luas bagi masyarakat,” ujarnya saat memberi penjelasan.
Ia mencatat bahwa penting bagi semua pihak, termasuk hakim, untuk menjalankan tugasnya dengan adil dan profesional. Oleh karena itu, laporan yang ia buat bertujuan untuk membantu memperbaiki sistem agar tidak terulang kesalahan serupa di masa depan.
Dalam pernyataan yang diungkapkan, Tom juga menekankan bahwa segala penyimpangan atau ketidakadilan harus dihentikan. Hal ini menunjukkan bahwa ia berkomitmen tidak sekadar untuk diri sendiri, tetapi bagi sistem hukum dan keadilan secara umum.
