Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengambil langkah tegas dengan melarang penyelenggaraan pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang lebih reflektif dan menjunjung rasa kepedulian terhadap kejadian bencana yang menimpa masyarakat di wilayah lain.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil setelah mengeluarkan surat edaran resmi sebagai landasan bagi pelarangan tersebut. Pelarangan ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga ketertiban, tetapi juga untuk memberikan dukungan moral kepada mereka yang terdampak oleh bencana.
“Kami sudah membuat surat edaran melarang pesta kembang api,” jelas Hasto ketika dihubungi. Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Yogyakarta berharap dapat mengubah cara masyarakat merayakan malam pergantian tahun ke arah yang lebih bermakna.
Pandangan Pemerintah Terhadap Suasana Tahun Baru
Hasto menegaskan bahwa larangan ini berpedoman pada instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Instruksi ini menjadi salah satu pertimbangan utama dalam proses penyusunan surat edaran tersebut. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Yogyakarta merasa perlu untuk merespons situasi yang dihadapi masyarakat saat ini secara bijaksana.
Lebih lanjut, Hasto menyatakan bahwa pelaksanaan surat edaran akan melibatkan petugas dari Satpol PP dan kepolisian yang akan melakukan penertiban di lapangan. Dengan cara ini, diharapkan dapat tercipta pengertian dan kepatuhan dari masyarakat terhadap kebijakan yang diambil.
Kepolisian juga terlibat aktif dalam sosialisasi larangan ini. Kombes Pol Eva Guna Pandia, Kapolresta Yogyakarta, mengingatkan masyarakat untuk mengganti perayaan kembang api dengan momen merenungkan keadaan dan mendoakan mereka yang terkena bencana. Ini adalah seruan untuk bersikap empatik terhadap kondisi sesama.
Dampak Bencana Alam Terhadap Kebijakan Perayaan
Kebijakan larangan ini tidak bisa dipisahkan dari kondisi terkini yang terjadi di Indonesia, di mana beberapa wilayah di Sumatra mengalami bencana banjir dan longsor. Situasi ini membuat masyarakat merasakan kedukaan yang mendalam, menciptakan urgensi untuk lebih bersikap sensitif dalam merayakan moment-moment penting seperti tahun baru.
Kapolri menekankan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan izin untuk penggunaan kembang api pada malam pergantian tahun. Hal ini sejalan dengan upaya untuk menghadirkan suasana yang lebih mendukung bagi mereka yang sedang berduka.
“Kami ingin agar masyarakat merayakan tahun baru dengan kegiatan yang lebih bermanfaat,” imbuh Sigit. Kegiatan seperti berdoa untuk korban bencana diharapkan dapat menggugah rasa kepedulian dan solidaritas di antara masyarakat.
Menjaga Ketertiban dan Membangun Kesadaran Sosial
Dalam rangka acara yang lebih baik di tahun baru, pendukung dari kebijakan ini berfokus pada upaya mesra dengan masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat memahami alasan di balik keputusan untuk melarang kembang api. Kesadaran sosial yang tinggi merupakan tuntutan dalam situasi seperti ini, di mana rasa kemanusiaan harus diutamakan.
Kapolresta Yogyakarta melanjutkan bahwa pendekatan yang diambil akan bersifat humanis. Pihak kepolisian berencana untuk melakukan sosialisasi lebih lanjut agar masyarakat dapat memahami hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam pelarangan ini.
“Kami akan berusaha untuk mengedukasi masyarakat dengan cara-cara yang persuasif,” ungkap Pandia. Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat terbangun komunikasi yang baik antara masyarakat dan pihak berwenang.
