Di tengah momen yang penuh harapan dan janji, sebuah insiden tragis terjadi yang melibatkan seorang anggota kepolisian. Kasus ini menggambarkan realitas yang sangat kontradiktif antara perlindungan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat dan tindakan individu yang sebaliknya, memicu luka mendalam pada jiwa seorang korban.
Korban berinisial GH, seorang wanita berusia 23 tahun, melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya yang merupakan anggota Polda DIY, berinisial NA. Langkah ini diambil bukan hanya untuk menuntut keadilan, tetapi juga untuk memulihkan kesehatan mentalnya setelah trauma yang dialaminya dalam kejadian tersebut.
Setelah melalui mediasi yang tidak membuahkan hasil, GH memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasusnya di Polda DIY pada 4 Desember 2025. Tindakan ini menunjukkan betapa pentingnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk LKBH Pandawa, yang siap mendampingi korban dalam proses hukum ini.
Proses Hukum dan Tindak Lanjut yang Ditempuh
Laporan yang didaftarkan di Polda DIY telah teregister dengan nomor LP/B/806/XII/2025/SPKT. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum sedang berjalan dan kepolisian mulai mengevaluasi kasus ini secara serius.
Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, mengkonfirmasi adanya laporan ini dan tindak lanjutnya. Hal ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk menangani kasus kekerasan dengan serius, terutama yang melibatkan anggota mereka sendiri.
Ironisnya, meski hubungan antara GH dan NA dulunya akrab, ketegangan mulai muncul ketika keduanya berupaya menyelesaikan permasalahan tertentu. Hal ini menambah kompleksitas dalam kasus yang sudah memicu banyak pertanyaan di masyarakat.
Gambaran Awal Pertemuan Berakhir dengan Kekerasan
Ketika GH dan NA bertemu di sebuah hotel di kawasan Karangmalang pada 30 November 2025, situasi memanas dan berujung pada tindakan kekerasan. Menurut kuasa hukum GH, saat itulah dugaan penganiayaan terjadi, termasuk serangan fisik yang membahayakan.
Berdasarkan laporan, NA diduga melakukan tindakan kekerasan seperti mencekik, memukul, dan menendang GH. Momen ini tak hanya meninggalkan bekas fisik, tetapi juga luka psikis yang mendalam pada korban.
Mediasi yang dilakukan sebelumnya tidak membuahkan kesepakatan, yang mencerminkan betapa sulitnya meraih penyelesaian dalam situasi yang tegang dan penuh emosi. GH merasakan dampak dari tindakan tersebut sehingga merasa tidak memiliki pilihan lain selain melaporkan kasus ini secara resmi.
Memahami Trauma Psikologis dan Fisik Korban
Korban tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga dampak psikologis yang berkepanjangan. Minat untuk melaporkan kejadian ini mencerminkan keinginan GH untuk menuntut keadilan dan mencegah terulangnya kekerasan semacam ini.
Dari hasil visum, terdapat bukti-bukti fisik berupa lebam dan pendarahan yang dialami GH. Ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan kekerasan yang dialaminya.
Dalam kasus ini, dukungan dari LKBH Pandawa dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak menjadi krusial. Mereka berperan penting dalam membantu korban menghadapi situasi yang sangat berat ini sambil menjaga hak dan martabatnya sebagai individu.
Tindakan Hukum dan Harapan untuk Keadilan yang Tepat
GH tidak hanya melaporkan kasus ini ke kepolisian, tetapi juga melayangkan aduan ke Propam Polda DIY. Tindakan ini menunjukkan keseriusan dia dalam menuntut keadilan yang pantas didapatkan.
Selama proses hukum ini, GH berharap mendapatkan kepastian hukum serta dukungan untuk memulihkan kesehatannya. Kesadaran bahwa ada potensi korban lain jika tindakan ini tidak ditangani dengan benar, semakin menguatkan tekadnya untuk memperjuangkan keadilan.
Kasus ini bukan hanya mengungkap kekerasan interpersonal, tetapi juga mencerminkan tantangan yang dihadapi banyak korban kekerasan lainnya di masyarakat. Harapan untuk masa depan yang lebih baik, di mana kekerasan dapat dicegah, menjadi motivasi utama dalam perjuangan GH.
