Isu penempatan anggota polisi aktif di jabatan sipil menjadi sorotan publik setelah adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sebuah kontroversi baru muncul ketika anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa pemerintah telah melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pernyataan tersebut tidak hanya menunjukkan pelanggaran hukum, tetapi juga menegaskan perlunya evaluasi mendalam terhadap implementasi hukum yang ada.
Hasanuddin menjelaskan bahwa keputusan MK tersebut mengulangi larangan bagi polisi untuk menjabat posisi sipil. Dengan demikian, hal ini mengindikasikan bahwa ketentuan yang sudah ada dalam undang-undang harus ditegakkan, dan pemerintah seharusnya sudah sejak awal memahami batasan yang ada.
“Pernyataan MK merupakan pengulangan dari apa yang telah diatur dalam UU Kepolisian,” kata Hasanuddin. Ia mengharapkan agar pemerintah mentaati ketentuan yang ada demi menjaga integritas hukum di negara ini.
Larangan Penempatan Anggota Polisi dalam Jabatan Sipil Menurut UU
Pasal 28 ayat 3 UU Polri dengan tegas menyatakan bahwa anggota polisi dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mereka mengundurkan diri atau pensiun. Ini artinya, setiap anggota Polri yang masih aktif tidak diperbolehkan menjabat di posisi sipil, demi menjaga netralitas dan integritas institusi kepolisian.
Menurut Hasanuddin, maksud dari jabatan yang dimaksud adalah posisi yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kepolisian. Hal ini menegaskan pentingnya pemisahan tugas antara penegak hukum dan pemerintahan sipil.
Oleh karena itu, larangan tersebut merupakan langkah strategis untuk mencegah adanya konflik kepentingan dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh instansi pemerintah tidak dipengaruhi oleh kepentingan kepolisian.
Hasanuddin menekankan bahwa tanpa adanya putusan dari MK sekalipun, apabila negara menjalankan aturan yang ada dengan baik, seharusnya tidak ada anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di pemerintahan. Sebuah pengingat bahwa kepatuhan terhadap hukum adalah modal utama bagi negara yang berkeadilan.
Reaksi Anggota DPR Terhadap Putusan MK dan Tindakan yang Harus Diambil
Menanggapi keputusan MK, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, meminta agar Presiden Prabowo Subianto mengambil tindakan tegas. Dia mendorong presiden untuk menarik anggota polisi aktif yang saat ini menduduki posisi sipil sesuai dengan ketentuan MK. Benny meyakini bahwa Presiden Prabowo akan mematuhi hukum dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Benny berpendapat bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tindakan segera sangat dibutuhkan untuk mematuhi hukum. Dia menekankan bahwa dengan tidak menarik anggota polisi aktif, akan ada ketidakpastian terkait posisinya dalam pemerintah.
“Kita harapkan langkah konkret dari Presiden Prabowo untuk menegakkan hukum dan kembali pada prinsip-prinsip dasar yang telah ditentukan,” ungkap Benny. Dia juga mengingatkan bahwa posisi kepolisian bukanlah kekuasaan politik dan harus netral dalam menjalankan fungsinya.
Menurutnya, tindakan tersebut akan menunjukkan bahwa pemerintahan di bawah kepemimpinan Prabowo berkomitmen terhadap hukum dan demokrasi. Maka dari itu, penting sekali untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Konteks Hukum dan Keputusan MK Mengenai UU Polri
Keputusan MK yang diambil terkait perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 memiliki implikasi luas terhadap struktur pemerintahan dan kepolisian. Permohonan tersebut diajukan oleh dua mahasiswa yang mempertanyakan konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Hal ini menunjukkan bahwa publik sudah mulai memanfaatkan jalur hukum untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap konstitusi.
Setelah mengkaji norma yang ada, MK memutuskan bahwa frasa yang menyatakan bahwa anggota Polri hanya boleh menjabat di luar kepolisian setelah mengundurkan diri adalah hal yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Hal ini menggarisbawahi pentingnya pemisahan yang jelas antara tugas kepolisian dan jabatan sipil.
“Secara substansial, dua ketentuan yang ditegaskan dalam putusan MK menekankan satu hal penting bahwa anggota Polri harus mengakhiri dinas kepolisian sebelum menjabat di posisi lain,” ungkap Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. Putusan ini memberikan angin segar bagi penegakan hukum yang lebih adil di masa depan.
Keputusan ini juga diharapkan dapat memfasilitasi dialog tentang pengaturan yang lebih baik dalam kepolisian dan pemerintahan. Dengan kata lain, MK berperan penting dalam memastikan bahwa hukum dijalankan dengan adil dan transparan.
