Polres Metro Jakarta Utara baru saja mengungkap sebuah sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi lintas provinsi, menjangkau area dari Jakarta hingga Jambi. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor pada awal Agustus 2025.
Pihak kepolisian merespons cepat dengan tim Satreskrim yang diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, mereka menemukan kendaraan curian yang disimpan di sebuah ekspedisi di Cililitan, Jakarta Timur, hanya sehari setelah pencurian dilaporkan.
Dalam operasi tersebut, pihak berwajib menemukan lima sepeda motor yang mencurigakan, satu di antaranya akan dikirim ke Muaro Bungo, Jambi. Penangkapan ini mengarah pada penahanan lima orang tersangka dengan peran berbeda dalam sindikat tersebut.
Rincian Tindakan Polisi dalam Mengungkap Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor
Awal mula pengungkapan ini terjadi ketika saksi mata melaporkan kehilangan sepeda motor kepada pihak kepolisian. Tim Satreskrim yang dipimpin oleh Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James H Hutajulu, segera melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Penyelidikan yang dilakukan mengungkap keberadaan sepeda motor curian di lokasi yang mereka identifikasi. Sepeda motor tersebut ditemukan di sebuah tempat pengiriman dan diduga siap untuk diangkut ke provinsi lain.
Ketika pihak kepolisian menggali lebih dalam, mereka menemukan bahwa sindikat ini memiliki mekanisme pengiriman yang rapi, sehingga sulit dideteksi sebelumnya. Penangkapan kelima tersangka pun dilakukan, di mana masing-masing tertangkap dengan perannya masing-masing dalam jaringan pencurian.
Peran dan Taktik Sindikat dalam Melakukan Pencurian
Setiap anggota sindikat memiliki peran spesifik dalam menjalankan aksinya, sehingga membuat jaringan ini beroperasi dengan efisien. Tersangka berinisial RS diketahui berperan sebagai penadah, sedangkan R dan Z bertugas mengirimkan kendaraan curian ke ekspedisi.
Terkait pengiriman motor ke Jambi, tersangka S dan L bertindak sebagai petugas ekspedisi yang membantu proses tersebut. Mereka bahkan memalsukan dokumen penting seperti STNK dan pelat nomor untuk kelancaran pengiriman.
Dengan cara ini, sindikat dapat beroperasi dalam jangka waktu yang lama tanpa terdeteksi, sehingga mereka berhasil menjalin kerja sama dengan pihak-pihak tertentu di industri ekspedisi. Polisi pun terus mengembangkan kasus ini setelah temuan tersebut.
Perkembangan Kasus dan Upaya Penegakan Hukum
Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil mengamankan total 43 kendaraan bermotor yang diduga hasil curian. Dari total jumlah tersebut, 38 kendaraan ditemukan dalam pengembangan kasus setelah penangkapan awal.
Keberhasilan ini membuktikan betapa pentingnya kerja sama masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan. Pihak kepolisian berusaha membongkar jaringan kriminal ini secara menyeluruh, termasuk mencari dua pelaku utama yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 480 dan 481 KUHP, yang memuat ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Penegak hukum bertekad untuk mempersulit para pelaku agar tidak bisa melakukan aksinya lagi di masa mendatang.