Wakil Menteri Hukum menjelaskan tentang rencana implementasi KUHP baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Ia menjamin bahwa KUHP yang baru ini tidak akan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum untuk melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat.
Menurut Eddy, undang-undang baru ini dilengkapi dengan penjelasan yang mendetail, sehingga memahami maksud di balik setiap pasal menjadi lebih mudah. Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.
Ia juga menambahkan bahwa setiap penjelasan dalam undang-undang disusun secara jelas untuk memandu aparat dalam menjalankan tugas mereka. Ini menjadi bagian dari upaya untuk menciptakan sistem hukum yang lebih transparan dan akuntabel.
Pentingnya Penjelasan dalam Setiap Pasal KUHP Baru
Dalam penyusunan KUHP yang baru, pentingnya penjelasan yang menyertai setiap pasal menjadi sorotan utama. Eddy menegaskan bahwa penjelasan tersebut memberikan arahan yang jelas kepada aparat penegak hukum mengenai penerapan hukum materiil.
Penjelasan ini bertujuan agar aparat penegak hukum tidak hanya mengacu pada teks undang-undang, tetapi juga memahami konteks dan tujuan dari undang-undang tersebut. Dengan demikian, potensi penyalahgunaan kuasa bisa diminimalisir.
Sistem perundang-undangan yang baik haruslah memudahkan pemahaman, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, penjelasan ini sangat krusial dalam konteks perkembangan hukum di Indonesia.
Dari pengalaman sebelumnya, banyak terjadi masalah akibat ketidakjelasan dalam pasal-pasal undang-undang yang ada. Dengan adanya penjelasan, diharapkan implementasinya akan lebih konsisten dan adil.
Fokus pada penjelasan juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan hukum yang tidak hanya adil tetapi juga dapat diakses oleh masyarakat luas. Masyarakat perlu memahami hak dan kewajiban mereka di bawah hukum yang baru ini.
Menanggapi Kekhawatiran Masyarakat Sipil
Eddy juga merespons kekhawatiran yang muncul dari masyarakat sipil menjelang pemberlakuan KUHP baru. Ia memahami bahwa banyak yang merasa cemas terkait potensi penegakan hukum yang mungkin menyimpang dari tujuan sebenarnya.
Kekhawatiran ini, menurut Eddy, berkaitan dengan peraturan pelaksanaan yang menjadi bagian dari implementasi KUHP. Ia menjelaskan bahwa masyarakat berhak untuk mempersoalkan dan mengawasi proses ini agar bisa berjalan dengan baik.
Terkait peraturan pelaksanaan, Eddy memastikan bahwa semua telah diselesaikan sebelum KUHP baru berlaku. Terdapat tiga peraturan pemerintah yang menjadi pelengkap KUHP baru ini.
Yang pertama adalah pedoman keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, yang harus dipahami oleh semua pihak. Selanjutnya, ada peraturan tentang pemidanaan yang akan membantu dalam penerapan hukuman yang lebih manusiawi.
Terakhir, peraturan tentang komutasi pidana juga menjadi perhatian, karena bertujuan untuk memberikan solusi bagi kasus-kasus tertentu yang memerlukan pendekatan lebih rehabilitatif.
Menuju Sistem Hukum yang Transparan dan Akuntabel
Dengan adanya penjelasan dan peraturan pelaksanaan yang jelas, tujuan akhir yang ingin dicapai adalah menciptakan sistem hukum yang transparan dan akuntabel. Eddy berharap, ini akan menjadikan hukum sebagai alat untuk keadilan, bukan sebaliknya.
Dalam konteks ini, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan hukum sangat penting. Masyarakat tidak hanya berperan sebagai objek hukum, tetapi juga sebagai subjek yang dapat mengawasi dan mengoreksi ketika diperlukan.
Pendidikan hukum kepada masyarakat juga penting untuk meningkatkan kesadaran hukum. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menciptakan penegakan hukum yang lebih baik.
Perubahan kurikulum pendidikan hukum di sekolah-sekolah juga menjadi salah satu langkah yang dapat diambil untuk mencapai tujuan ini. Memperkenalkan hukum sejak dini akan membentuk generasi yang lebih sadar hukum.
Pada akhirnya, kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan sistem hukum yang lebih baik. Hanya dengan pemahaman yang komprehensif, keadilan dapat terwujud dalam setiap implementasi KUHP baru tersebut.
